Friday, January 9, 2015

Tatacara Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ( Per-24/PJ/2012)

Penomoran Faktur Pajak   menurut Per-24/PJ/2012 

Dengan berlakunya PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak  yang berlaku terhitung mulai 1 April 2013, dimana Per-24 ini memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak.  Dengan berlakunya peraturan ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 ini. Sedangkan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

Tatacara pemberian Nomor seri Faktur Pajak 
Adapun beberapa tatacara dalam pemberian nomor seri faktur pajak oleh Kantir Pelayan Pajak adalah : 

  • Permohonan Kode Aktivasi dan Password  oleh PKP ke KPP. 
    • Tahap pertama yang dilakukan oleh PKP adalah  mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tesebut dikukuhkan.  Kode Aktivasi dan password akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat, sebagai berikut 
      • Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
      • Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password bisa dilihat di bawah : 


KOP SURAT


Nomor  : ……………….                                                                               …………………, ………………………………..
Hal       :  Permohonan Kode Aktivasi dan Password/
  Cetak Ulang Kode Aktivasi /update email*)


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………



Dengan ini, saya:

Nama                           :   ……………………………………..  
Jabatan                       :  ……………………………………..   
Nama PKP                     :  ……………………………………..  
NPWP                          :  ……………………………………..   
Alamat                         :   ……………………………………..  
Alamat Email               :   ……………………………………..  

mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.



Pemohon




(…………………………)



*) coret salah satu



  • Penerbitan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password oleh KPP 
    • Kode aktivasi akan diterbitkan oleh KPP apabila pengusaha Kena Pajak memenuhi syarat tersebut di atas, dan akan  dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP. 
    • Password akan di kirimkan oleh KPP melalui email  ke alamat email Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password tersebut. Sehingga Pengusaha Kena Pajak perlu memastikan agar seluruh poin dalam permohonan diisi secara lengkap dan benar. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diberikan Kode Aktivasi dan Password.
  • PKP mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak. 
    • Setelah Pengusaha Kena Pajak memperoleh Kode Aktivasi dan Password, barulah Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak dengan syarat Pengusaha Kena Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.

Surat  permintaan nomor seri faktur pajak dapat dilihat di bawah ini :  


KOP SURAT


Nomor  : ……………….                                                                                 ……………………, ……………………………….
Hal       : Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………



Dengan ini, saya:
Nama                           : ……………………………………..    
Jabatan                       : ……………………………………..    
Nama PKP                    : ……………………………………..    
NPWP                          : ……………………………………..    
Alamat                         : ……………………………………..    
Penyampaian SPT       :       e-SPT/e-Filling       manual/hardcopy


Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012  sebanyak ……..(……….     ) Nomor Seri Faktur Pajak.

Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.

No
Masa Pajak
Jumlah Penerbitan Faktur Pajak
1


2


3



Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




Pemohon




(…………………………)




Ketika surat permintaan nomor seri faktur pajak tersebut diserahkan ke KPP juga harus diinfokan nomor password dan kode aktivasi yang telah diperoleh KPP, pada saat itu juga KPP akan memberikan nomor seri faktur pajak yang banyaknya sesuai dengan permintaan yang tercantum pada surat permintaan nomor seri faktur pajak yang dibuat oleh PKP. 


Adapun informasi lainnya yang perlu diketahui mengenai Permintaan nomor seri faktur pajak ini adalah :


  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dan/atau karena sesuatu hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. 
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kode aktivasi kembali setelah memenuhi syarat di atas dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
  • Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update email. 
  • Apabila  Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. ( * jadi jangan sampai hilang ya surat pemberitahuan kode aktivasi nya   : )   )




    1 comment: