Sunday, January 11, 2015

Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai

Ketika awal tahun tiba seperti sekarang kita telah mulai dengan tahun 2015 dimana tahun 2014 telah berakhir, dan ketika kita mulai dengan tahun yang baru, jangan lupa bahwa faktur pajak yang tidak terpakai atau tersisa ditahun sebelumnya harus dikembalikan ke KPP, bagaimana cara pengembaliannya ?

Cara pengembalian  Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai : 



Nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak  dan caranya sangat mudah, PKP hanya perlu membuat surat pemberitahuan Ke KPP, surat itu disebut dengan surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai,  dan dalam surat tersebut akan dicantumkan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan tersebut.  Formulir Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan bisa dilihat di bawah ini :


KOP SURAT


Nomor  : ……………….                                                                               …………………, ………………………………..
Hal       :  Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak 
                 Yang Tidak Digunakan 



Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………



Dengan ini, saya:

Nama                           :   ……………………………………..  
Jabatan                       :  ……………………………………..   
Nama PKP                     :  ……………………………………..  
NPWP                          :  ……………………………………..   
Alamat                         :   ……………………………………..  


menyampaikan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan pada tahun ................................., yaitu : 

1. ...........................................
2. ...........................................
3. ........................................... dst
4. ............................................ sampai dengan .......................................
5. ............................................ sampai dengan ....................................... dst


Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - ........../PJ/2012

Nomor seri  tersebut diatas belum pernah dipergunakan untuk menerbitkan faktur pajak.  


Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




                                                                   Pemohon                                     




            (…………………………)                      


Nah, setelah itu untuk awal tahun, PKP harus menggunakan nomor seri faktur pajak yang baru lagi, caranya bisa dilihat dari tulisan saya sebelumnya mengenai tata cara pemberian nomor seri faktur pajak.
http://pajakmy.blogspot.com/2015/01/tatacara-pemberian-nomor-seri-faktur.html

Friday, January 9, 2015

Tatacara Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ( Per-24/PJ/2012)

Penomoran Faktur Pajak   menurut Per-24/PJ/2012 

Dengan berlakunya PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak  yang berlaku terhitung mulai 1 April 2013, dimana Per-24 ini memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak.  Dengan berlakunya peraturan ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 ini. Sedangkan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

Tatacara pemberian Nomor seri Faktur Pajak 
Adapun beberapa tatacara dalam pemberian nomor seri faktur pajak oleh Kantir Pelayan Pajak adalah : 

  • Permohonan Kode Aktivasi dan Password  oleh PKP ke KPP. 
    • Tahap pertama yang dilakukan oleh PKP adalah  mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tesebut dikukuhkan.  Kode Aktivasi dan password akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat, sebagai berikut 
      • Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
      • Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password bisa dilihat di bawah : 


KOP SURAT


Nomor  : ……………….                                                                               …………………, ………………………………..
Hal       :  Permohonan Kode Aktivasi dan Password/
  Cetak Ulang Kode Aktivasi /update email*)


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………



Dengan ini, saya:

Nama                           :   ……………………………………..  
Jabatan                       :  ……………………………………..   
Nama PKP                     :  ……………………………………..  
NPWP                          :  ……………………………………..   
Alamat                         :   ……………………………………..  
Alamat Email               :   ……………………………………..  

mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.



Pemohon




(…………………………)



*) coret salah satu



  • Penerbitan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password oleh KPP 
    • Kode aktivasi akan diterbitkan oleh KPP apabila pengusaha Kena Pajak memenuhi syarat tersebut di atas, dan akan  dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP. 
    • Password akan di kirimkan oleh KPP melalui email  ke alamat email Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password tersebut. Sehingga Pengusaha Kena Pajak perlu memastikan agar seluruh poin dalam permohonan diisi secara lengkap dan benar. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diberikan Kode Aktivasi dan Password.
  • PKP mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak. 
    • Setelah Pengusaha Kena Pajak memperoleh Kode Aktivasi dan Password, barulah Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak dengan syarat Pengusaha Kena Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.

Surat  permintaan nomor seri faktur pajak dapat dilihat di bawah ini :  


KOP SURAT


Nomor  : ……………….                                                                                 ……………………, ……………………………….
Hal       : Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………



Dengan ini, saya:
Nama                           : ……………………………………..    
Jabatan                       : ……………………………………..    
Nama PKP                    : ……………………………………..    
NPWP                          : ……………………………………..    
Alamat                         : ……………………………………..    
Penyampaian SPT       :       e-SPT/e-Filling       manual/hardcopy


Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012  sebanyak ……..(……….     ) Nomor Seri Faktur Pajak.

Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.

No
Masa Pajak
Jumlah Penerbitan Faktur Pajak
1


2


3



Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




Pemohon




(…………………………)




Ketika surat permintaan nomor seri faktur pajak tersebut diserahkan ke KPP juga harus diinfokan nomor password dan kode aktivasi yang telah diperoleh KPP, pada saat itu juga KPP akan memberikan nomor seri faktur pajak yang banyaknya sesuai dengan permintaan yang tercantum pada surat permintaan nomor seri faktur pajak yang dibuat oleh PKP. 


Adapun informasi lainnya yang perlu diketahui mengenai Permintaan nomor seri faktur pajak ini adalah :


  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dan/atau karena sesuatu hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. 
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kode aktivasi kembali setelah memenuhi syarat di atas dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
  • Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update email. 
  • Apabila  Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. ( * jadi jangan sampai hilang ya surat pemberitahuan kode aktivasi nya   : )   )




    Saturday, January 3, 2015

    NPWP

    Pernah seseorang bertanya kepada saya,  kenapa sih kita harus punya NPWP ?, kalau saya ngak mau bikin NPWP boleh ngak ?, aduhhh saya takut ahh bikin NPWP , nanti saya dikejar - kejar pajak  lagi?,

    Disini saya mencoba untuk mengubah cara berfikir kita mengenai NPWP, bukan berarti kalau memiliki NPWP kita akan dikejar - kejar pajak atau membayar pajak dengan lebih tinggi dan mahal, banyak juga kok wajib pajak perorangan yang memiliki NPWP dan membayarkan pajak mereka Nihil, karena besarnya penghasilan mereka tidak melebihi PTKP, untuk lebih jelasnya akan saya tuliskan penjelasan mengenai NPWP di bawah ini :


    Pengertian NPWP : 
    Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN  TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH  TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009 
    “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak orang Pribadi maupun Badan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya perpajakannya.”

    Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi  perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib  Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok  Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga  ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.  Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang  tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ( Penjelasan Pasal 2 ayat 1, UU No. 63 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ) 


    Siapa saja yang wajib memiliki NPWP ? 
    Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem  self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk  dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib  Pajak.
    Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai  subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau  memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. 
    ( Penjelasan Pasal 2 ayat 1, UU No. 63 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ) 
    ( baca juga artikel wajib pajak yang ada di blog ini ) 

    Jadi yang wajib memiliki npwp adalah semua wajib pajak baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.


    Fungsi NPWP dan Manfaat memiliki NPWP 



    Fungsi NPWP adalah :
    1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
    2. Dipergunkan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
    3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
    4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).
    5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. Mis: Dokumen Impor (pemberitahuan Impor barang/PIB) dan Dokumen Ekspor (pemberitahuan Ekspor Barang/PEB)
    6. Untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya apabila berhubungan dengan dokumen perpajakan. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi yang timbul karena tidak mempunyai NPWP adalah diberikan NPWP terlebih dahulu secara jabatan kemudian berdasarkan NPWP tersebut dilakukan pemeriksaan. Terhadap NPWP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan atau surat pengukuhan 

    NPWP memiliki banyak fungsi seperti yang diuraikan diatas, bukan hanya itu saja, pemerintah juga telah bekerja sama dengan perbankan dan instansi lainnya untuk menggencarkan kepemilikan npwp bagi wajib pajak pribadi ataupun badan, hal tersebut dapat kita lihat dari : 
    1. Pembukaan rekening di Bank memerlukan NPWP.  Pihak Bank akan meminta Nomor / Copy NPWP Anda ketika Anda akan membuka rekening baru, 
    1. Syarat Pengajuan Kredit Ke Bank juga biasanya memerlukan NPWP 
    1. Transaksi sewa menyewa ruko / tempat usaha juga memerlukan NPWP untuk pemotongan PPh pasal 4 ayat ( 2 )
    1. Transaksi jual beli rumah / ruko / properti lainnya juga memerlukan NPWP untuk membayarkan BPHTB -nya
    1. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17
    1. Pembelian kendaraan Bermotor ( Mobil ) harus memberikan copy NPWP.
    Masih banyak lagi hal lainnya yang juga memerlukan NPWP yang sering kita temui dalam kehidupan sehari - hari, bukan lah suat hal yang menakutkan untuk memiliki NPWP itu, karena NPWP hanyalah suatu sarana administrasi perpajakan, sedangkan untuk sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah sistem self assessment system, yaitu dimana 
    1. Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada WP sendiri
    1. Wajib Pajak Aktif mulai dari menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
    1. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

    Jadi tidak perlu menghindar dari pembuatan NPWP karena perhitungan, penyetoran dan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak, tidak selamanya mempunyai NPWP harus membayar pajak dengan tinggi, tapi pajak dibayarkan disesuaikan dengan objek pajaknya, juga disesuaikan dengan keuntungan atau kerugian yang diperoleh wajib pajak itu sendiri, tidak selamanya wajib pajak selalu untung, dan tidak selamanya penghasilan yang diterima wajib pajak selalu besar, bisa saja penghasilan wajib pajak perseorangan tidak melebihi PTKP, dan wajib pajak perseorangan tersebut hanya perlu melaporkan pajak penghasilan NIHIL. 



    Cara mendapatkan NPWP 
    Untuk mendapatkan NPWP anda bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat ( sesuai dengan domisili anda ) dan mengisi formulir permohonan NPWP,  atau anda dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online  ( silahkan klik https://ereg.pajak.go.id/ )  atau untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.