Pernah seseorang bertanya kepada saya, kenapa sih kita harus punya NPWP ?, kalau saya ngak mau bikin NPWP boleh ngak ?, aduhhh saya takut ahh bikin NPWP , nanti saya dikejar - kejar pajak lagi?,
Disini saya mencoba untuk mengubah cara berfikir kita mengenai NPWP, bukan berarti kalau memiliki NPWP kita akan dikejar - kejar pajak atau membayar pajak dengan lebih tinggi dan mahal, banyak juga kok wajib pajak perorangan yang memiliki NPWP dan membayarkan pajak mereka Nihil, karena besarnya penghasilan mereka tidak melebihi PTKP, untuk lebih jelasnya akan saya tuliskan penjelasan mengenai NPWP di bawah ini :
Pengertian NPWP :
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
“Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak orang Pribadi maupun Badan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya perpajakannya.”
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ( Penjelasan Pasal 2 ayat 1, UU No. 63 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan )
Siapa saja yang wajib memiliki NPWP ?
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
( Penjelasan Pasal 2 ayat 1, UU No. 63 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan )
( baca juga artikel wajib pajak yang ada di blog ini )
Jadi yang wajib memiliki npwp adalah semua wajib pajak baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Fungsi NPWP dan Manfaat memiliki NPWP
Fungsi NPWP adalah :
- Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
- Dipergunkan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
- Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
- Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).
- Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. Mis: Dokumen Impor (pemberitahuan Impor barang/PIB) dan Dokumen Ekspor (pemberitahuan Ekspor Barang/PEB)
- Untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya apabila berhubungan dengan dokumen perpajakan. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi yang timbul karena tidak mempunyai NPWP adalah diberikan NPWP terlebih dahulu secara jabatan kemudian berdasarkan NPWP tersebut dilakukan pemeriksaan. Terhadap NPWP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan atau surat pengukuhan
NPWP memiliki banyak fungsi seperti yang diuraikan diatas, bukan hanya itu saja, pemerintah juga telah bekerja sama dengan perbankan dan instansi lainnya untuk menggencarkan kepemilikan npwp bagi wajib pajak pribadi ataupun badan, hal tersebut dapat kita lihat dari :
- Pembukaan rekening di Bank memerlukan NPWP. Pihak Bank akan meminta Nomor / Copy NPWP Anda ketika Anda akan membuka rekening baru,
- Syarat Pengajuan Kredit Ke Bank juga biasanya memerlukan NPWP
- Transaksi sewa menyewa ruko / tempat usaha juga memerlukan NPWP untuk pemotongan PPh pasal 4 ayat ( 2 )
- Transaksi jual beli rumah / ruko / properti lainnya juga memerlukan NPWP untuk membayarkan BPHTB -nya
- Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17
- Pembelian kendaraan Bermotor ( Mobil ) harus memberikan copy NPWP.
Masih banyak lagi hal lainnya yang juga memerlukan NPWP yang sering kita temui dalam kehidupan sehari - hari, bukan lah suat hal yang menakutkan untuk memiliki NPWP itu, karena NPWP hanyalah suatu sarana administrasi perpajakan, sedangkan untuk sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah sistem self assessment system, yaitu dimana
- Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada WP sendiri
- Wajib Pajak Aktif mulai dari menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
- Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
Jadi tidak perlu menghindar dari pembuatan NPWP karena perhitungan, penyetoran dan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak, tidak selamanya mempunyai NPWP harus membayar pajak dengan tinggi, tapi pajak dibayarkan disesuaikan dengan objek pajaknya, juga disesuaikan dengan keuntungan atau kerugian yang diperoleh wajib pajak itu sendiri, tidak selamanya wajib pajak selalu untung, dan tidak selamanya penghasilan yang diterima wajib pajak selalu besar, bisa saja penghasilan wajib pajak perseorangan tidak melebihi PTKP, dan wajib pajak perseorangan tersebut hanya perlu melaporkan pajak penghasilan NIHIL.
Cara mendapatkan NPWP
Untuk mendapatkan NPWP anda bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat ( sesuai dengan domisili anda ) dan mengisi formulir permohonan NPWP, atau anda dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online ( silahkan klik https://ereg.pajak.go.id/. ) atau untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.