Cara pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai :
Nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak dan caranya sangat mudah, PKP hanya perlu membuat surat pemberitahuan Ke KPP, surat itu disebut dengan surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai, dan dalam surat tersebut akan dicantumkan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan tersebut. Formulir Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan bisa dilihat di bawah ini :
KOP SURAT
Nomor : ………………. …………………, ………………………………..
Hal : Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak
Yang Tidak Digunakan
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………
Dengan ini, saya:
Nama : ……………………………………..
Jabatan : ……………………………………..
Nama PKP : ……………………………………..
NPWP : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………..
menyampaikan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan pada tahun ................................., yaitu :
1. ...........................................
2. ...........................................
3. ........................................... dst
4. ............................................ sampai dengan .......................................
5. ............................................ sampai dengan ....................................... dst
Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - ........../PJ/2012
Nomor seri tersebut diatas belum pernah dipergunakan untuk menerbitkan faktur pajak.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon
(…………………………)
Nah, setelah itu untuk awal tahun, PKP harus menggunakan nomor seri faktur pajak yang baru lagi, caranya bisa dilihat dari tulisan saya sebelumnya mengenai tata cara pemberian nomor seri faktur pajak.
http://pajakmy.blogspot.com/2015/01/tatacara-pemberian-nomor-seri-faktur.html
kita hanya membawa surat pemberitahuan in isaja ke KPP? bersamaan pada saat kita lapor PPN Dec?
ReplyDeletesaya mau tanya jika dibulan maret 2018 masih tersisa NSFP , kemudian kita sudah minta lagi untuk yg berikutnya . padahal dibulan NSFP ny masih ada (krn terlewatkan) apa yg dibulan maret bisa dikembalika ... mohon pencerahan nya
ReplyDelete